Tentang Kami
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Bahwasanya, dalam Hukum Indonesia kebebasan berserikat dan berkumpul adalah sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang tercermin dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945.
Organisasi merupakan kendaraan untuk mewujudkan pelaksanaan hak-hak sipil, politik, budaya, hukum serta sekaligus hak-hak ekonomi lainnya yang merupakan komponen penting dalam demokrasi karena dalam memberdayakan laki-laki dan perempuan, berekspresi, terlibat dalam kegiatan sosial, membentuk dan bergabung dalam perkumpulan, serikat muapun koperasi serta memilih pihak yang dipercaya serta bertanggung jawab untuk mewakili kepentingannya.